Tujuan penelitian ini dilakukan yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Batee Puteh, merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendapatkan keabsahan pernikahan pada hukum di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dan normatif. Studi hukum empiris menggunakan informasi langsung yang diperoleh dari lapangan. Penelitian yang dihimpun melalui penelitian kepustakaan, atau lebih dikenal dengan data sekunder dari sumber- sumber seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan, dikenal dengan penelitian yuridis normatif. Pelaksanaan pendaftaran akad nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Langsa Lama adalah melalui 3 tahapan diantaranya adalah pendaftaran, pelaksanaan screening pra nikah dan pelaksanaan pengulangan akad nikah. Pandangan hukum keluarga Islam terhadap pelaksanaan pengulangan akad nikah adalah pengulangan nikah secara teori hukumnya boleh berdasarkan pendapat qaulu shahih. Pengulangan akad nikah ini tidak mempengaruhi akad pada pernikahan pertama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023