Tujuan ditulisnya penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan yang membuat Joe Biden sebagai Presiden AS menyetujui dilaksanakannya Willow Project dan untuk mengetahui dampak yang dihasilkan dari Willow Project baik dampak secara lingkungan dan iklim. Penelitian ini menggunakan metode normatif empirirs karena penelitian ini mengedepankan serta menitikberatkan pada suatu norma hukum. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian dalam penelitian ini didapatkan bahwasanya potensi dampak yang dapat terjadi akibat dari Willow Project terhadap lingkungan ialah permasalahan terkait emisi gas karbon dan iklim. Sebagaimana diketahui bersama bahwa masalah iklim dewasa ini menjadi isu krusial yang menyita perhatian banyak pihak karena menyebabkan banyak dampak buruk bagi kehidupan manusia.
Copyrights © 2023