Ketika kita berbicara dalam ranah hukum, maka akan tampak bahwa ada kepentingan pada tingkatan masyarakat lokal yang harus dilindungi, hal ini dilatarbelakangi oleh seperti adanya desakan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan kepariwisataan atas keamanan, kenyamanan dan keberlanjutan sebuah usaha dalam ikut meningkatkan pergerakan wisata di kawasan KEK. Upaya perlindungan terhadap aktivitas masyarakat lokal yang mencoba bertahan hidup dengan adanya pergerakan wisata di kawasan wisata KEK telah memberikan pengaruh yang cukup penting dalam lingkup keseharian mereka, sebagai insan hukum, apabila mereka tidak dilindungi maka akan muncul tindakan yang bersifat kesewenangan atas nama negara sebagai pemegang regulasi yang menindas kepentingan mereka. Dalam tulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan melihat bekerjanya aturan hukum dalam mewujudkan prilaku yang sesuai kaedah hukum dengan berusaha mendeskripsikan secara empiris fakta hukum yang muncul dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis.
Copyrights © 2023