ABSTRAKPasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsurnya “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” Bahwa yang dimaksud dengan “padahal diketahui” atau “patut diduga” adalah istilah yang berkaitan dengan kesengajaan (dolus) dari pelaku tindak pidana. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 75/PUU-XI/2013 terkait uji materi Pasal 12 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 menyatakan :”antara pelaku dan tindak pidananya terletak pada pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh pelaku melalui panca inderanya atau sekurang-kurangnya subyek patut menduga keduanya sama-sama merupakan pengetahuan dan pemahaman .Pengetahuan dan pemahaman ini diperoleh melalui pengalaman empirik dan dugaan yang patut. Frasa :”patut diduga” dalam putusan MK dimaknai pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh melalui proses penalaran atau rasionalitas yang wajar, terkait tindak Pidana Pencucian uang, harta kekayaan itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 2010”. Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang menyatakan : “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”. Kata Kunci : tindak pidana, pencucian uang, komisi pemberantasan korupsi
Copyrights © 2023