ABSTRAKMalpraktek adalah praktik kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi undang-undang dan kode etik kedokteran. “Malpraktik dapat diartikan sebagai tindakan kelalaian, kesalahan atau kurangnya kemampuan dokter dalam menangani seorang pasien sehingga menyebabkan terjadinya hasil yang buruk terhadap pasien” , Dan menurut saya malpraktek adalah tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan mestinya atau tindakan diluar prosedur yang ada. Penelitian ini mengambil bentuk sebagai penelitian normatif sosiologis yang menitikberatkan permasalahan pada fenomena malpraktek yang banayak terjadi sekarang ini. Tidak dapat dipungkiri, banyaknya kejadian mal praktek pada pasien, membuka kemungkinan terjadinya tindak pidanakealpaan(kalalaianKata Kunci : mal praktek
Copyrights © 2023