ABSTRAKPenyalahgunaan narkotika adalah permasalahan yang cukup sulit untuk diberantas. Overcapacity Lapas di Indonesia hampir keseluruhan di dominasi oleh narapidana narkotika termasuk penyalahguna. Perlu adanya pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana terutama bagi penyalahgunaan narkotika. Restorative justice adalah salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana termasuk bagi penyalahguna narkotika. Dibutuhkan pemahaman yang cukup bagi aparat penegak hukum sebelum melakukan penegakan restorative justice. Perlu diketahui esensi dari restorative justice. Dalam hal ini kajian ontologi berperan untuk memberikan jawaban atas konstruksi pemikiran yang ada. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui esensi atau hakikat dari restorative justice. Dengan metode yang digunakan dalam penulisan artikel adalah yuridis normatif. Hasil dari kajian ontologi terhadap restorative justice memberikan knowledge base tentang hakikat restorative justice.Kata Kunci : Ontologi, Restorative Justice, Penyalahguna Narkotika
Copyrights © 2023