Pembahasan ini hendak membahas lebih dalam tentang kedudukan perempuan di dalam parlemen ditinjau dari segi aspek hukum Islam. Hal ini dimaksud agar mendapat gambaran yang jelas, bagaimana kondisi riil perempuan ketika diparlemen serta mafasadah dan mudharat yang ditimbulkan bagi dirinya dan keluarnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (libraby research), yaitu suatu penelitian yang data-datanya berasal dari literatur-literatur yang terkait dengan obyek penelitian, kemudian dianalisa muatan isinya. Dari kajian ini menegaskan bahwa, terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan kepemimpinan karena Pertama, terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 34 tentang laki-laki menjadi pemimpin perempuan. Kedua, hadis Abu Bakrah yang menyatakan tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita menjadi pemimpin mereka. Ketiga, wanita itu menurut kodratnya lebih lemah dan kurang sempurna dibandingkan laki-laki. Keempat, keterbatasan wanita untuk dapat tampil di muka umum karena ia adalah aurat yang harus selalu tersembunyi. Perempuan yang menjadi anggota parlemen akan memberikan mudharat yang lebih besar dari pada mafsadat pada dirinya dan keluarganya.Sebab, ketika seorang perempuan telah masuk ke dalam dunia politik, duduk di parlemen. Hal ini akan membuat perempuan tersebut tidak dapat memenuhi semua kewajibannya sebagai istri dan sebagai seorang ibu. Karena pekerjaan menjadi anggota parlemen akan sangat banyak menyita waktu seperti rapat parlemen yang sampai tengah malam, perjalanan dinas di dalam kota, luar kota bahkan sampai ke luar negeri hingga meninggalkan suami dan anak di rumah.
Copyrights © 2023