Jurnal AL-AHKAM
Vol 14, No 1 (2023)

Sejarah dan Perkembangan Maqashid Syariah Serta Karya Ulama Tentangnya Sebelum Imam Syatibi

Nailur Rahmi (UIN Mahmud Yunus Batusangkar)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2023

Abstract

Sejarah dan perkembangan maqasid syariah dapat ditelusuri melalui periode sebelum Imam Syatibi dan sesudah Imam Syatibi. Pada tulisan ini dibahas tentang sejarah dan perkembangan maqashid syariah sebelum Imam Syatibi serta karya-karya ulama pada masa tersebut. Tujuan pembahasan ini untuk memaparkan tentang sejarah dan perkembangan maqashid syariah serta karya-karya ulama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari buku-buku tentang maqashid syariah dan Jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Setelah data terkumpul selanjutnya diolah dan menarik kesimpulan sehingga muncul temuan baru. Berdasarkan hasil penelitian dapat diuraikan bahwa, sejarah dan perkembangan maqashid syariah terbagi kepada dua periodeisasi. Pertama, Periode sahabat dan generasi sesudahnya, para sahabat merupakan murid Rasul yang hidup dan berjuang dengan Rasul demi tegaknya Islam. Mereka mendapat pengetahuan Islam secara langsung dari Rasul SAW. Baik tentang hukum dan bagaimana mengambil istinbat hukum serta berfatwa, tentu rasul juga mengajarkan hikmah-hikmah dari setiap hukum dan tujuan atau maqashid dari ditetapkanya sebuah hukum. Kedua, periode pengkodifikasian maqashid syariah, pada periode ini walaupun ilmu Maqāsid masih menginduk dengan disiplin ilmu yang lainya yaitu ilmu usul fikih akan tetapi para ulama sudah lebih banyak berbicara dan membahas serta mempraktekkan ilmu Maqāsid secara mendalam terutama dalam hal berfatwa dibidang fikih. Di antara karya- karya ulama adalah, yang ditulis At-Tirmudzi al-Hakim (abad 3 H) dalam kitabnya As-Shalatu wa Maqashiduha, Al-Hajj wa Asraruhu, Al-‘Illah, ‘Ilal al-Syari’ah, ‘Ilal al-‘Ubudiyyah dan al-Furuq. Juga ada Abu Mansur al-Maturidy (w. 333 H) dengan karyanya Ma’khad al-Syara’. Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi (w.365 H) dengan Ushul al-Fiqh dan Mahasin al- Syari’ah. Kemudian berikutnya ada Abu Bakar al- Abhari (w.375 H) dan al-Baqilany (w. 403 H).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

alahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus kajian jurnal ini berkaitan dengan kajian hukum Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Jurnal ini menampung semua bentuk artikel ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum Islam yang mencakup artikel penelitian, baik normatif-doktrinal dan empiris, dalam disiplin hukum Islam yang ...