Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana pemikiran Al-Sarakhsi mengenai pemahaman dalam ilmu ushul fiqh serta juga berbicara berbagai hal dalam permasalahan fiqh. Dalamnya pemahaman dan pengetahuan Al-Sarakhsi serta mendapatkan salah satu posisi diantara kalangan ulama di masanya mendorong Al-Sarakhsi untuk menghimpun dan mengarang buku yang menjadi sumber dalam hukum Islam dan juga sebagai sumber penting dalam ushul fiqh mazhab Hanafiyyah. Pemaknaan terhadap teks dari persoalan yang menimbulkan keraguan sangat mungkin memunculkan penafsiran yang beragam dan kata serta beragam makna ketika terdapat dalam kalimat. Maka perlu diketahui bagaimana konsep makna dalam pandangan ulama ushul fiqh Al-Sarakhsi. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa Al-Sarakhsi memiliki pandangan bahwa lafadz dapat memiliki makna yang bukan hanya makna yang ditunjukan oleh lafadz, Al-Sarakhsi menggolongkannya menjadi makna amar dan nahi, makna amar terbagi menjadi faur dan tarakhi serta tikrar dan marrah wahidah. Dimakna nahi berbentuk Fiil mudhari dan lafaz “harama
Copyrights © 2023