Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang berbagai aspek terkait narkotika, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna. Salah satu kota di Indonesia yang melaksanakan upaya rehabilitasi narkotika adalah Kota Mojokerto. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, analisis dokumen hukum, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemerintah Kota Mojokerto telah menjalankan program rehabilitasi yang meliputi pengobatan medis, terapi perilaku, dan reintegrasi sosial untuk membantu penyalahguna narkotika pulih dan kembali berkontribusi dalam masyarakat. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penerapan rehabilitasi narkotika di Kota Mojokerto. Hal tersebut meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi, serta stigmatisasi terhadap penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar dalam meningkatkan efektivitas program rehabilitasi, termasuk peningkatan koordinasi antara berbagai lembaga terkait dan peningkatan edukasi kepada masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kota Mojokerto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan langkah yang penting dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika. Meskipun masih dihadapkan pada tantangan dan hambatan, melalui upaya peningkatan fasilitas rehabilitasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan penguatan kerjasama antarinstansi, diharapkan program rehabilitasi dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan dampak positif dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika serta membantu para penyalahguna untuk pulih dan berkontribusi kembali dalam masyarakat.
Copyrights © 2023