Disparitas yaitu perbedaan putusan yang di jatuhkan oleh hakim dalam suatu tindak pidana yang sama, Hakim dalam menjatuhkan putusan sering terjadi disparitas atau adanya perbedaan dalam suatu putusan dalam kasus yang sama. Seperti dalam kasus tindak pidana Narkotika dimana ada pelaku yang bernama Ridwan My di jatuhi hukuman penjara selama 15 (lima belas ) tahun sedangkan pelaku yang bernama Iskandar Bin Juned Alias Ucok di jatuhi hukuman 16 (enam belas) tahun penjara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan seorang hakim dalam memutus tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas putusan dalam tindak pidana Narkotika. Metode yang digunakan ialah metode normatif empiris. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa terjadinya disparitas terhadap putusan nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Skm dan putusan nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Skm, terdapat di pertimbangan hakim bahwa di dalam pertimbangan hakim adanya keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Jadi di dalam putusan terdakwa yang bernama Ridwan my menurut pertimbangan hakim bahwa terdakwa yang bernama Ridwan my belum menikmati hasil dari kejahatannya karena terdakwa l belum menerima upah dari pekerjaan mengepres ganja, sedangkan terdakawa yang bernama Iskandar Bin Juned Alias Ucok sudah menikmati hasil dari kejahatannya, terdakwa tersebut telah menerima uang sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Saudara Arhas.
Copyrights © 2023