Fenomena pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak seimbang dengan tingkat ketersediaan infrastruktur jalan telah mendorong adanya inovasi auto pilot system oleh pabrikan kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas auto pilot kendaraan roda empat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Metode yang digunakan dalam pengkajian terhadap permasalahan yang diteliti dengan menggunkan pendekatan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian mendapatkan legalisasi sistem auto pilot kendaraan roda empat di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dinyatakan memenuhi karena tidak ada klausal atau pasal yang dilanggar. Adapun upaya penegakan hukum bagi pengendara yang menggunakan kendaraan berteknologi auto pilot system dapat dilakukan dengan cara, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Keselamatan, endaraan roda empat
Copyrights © 2023