Jurnal Notarius
Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022

KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADINYA PENYALAHGUNAAN KTP-EL OLEH PENGHADAP

Surya Nanda (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2023

Abstract

Penggunaan KTP-el sebagai identitas diri umumnya juga dipergunakan dalam Komparisi akta Notaris yang menguraikan tentang nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat. Walaupun identitas lain seperti Paspor, SIM, Kartu Kelahiran, Kartu Izin  Tinggal Tetap (KITAP), Kartu  Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipergunakan karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris  tidak secara spesifik mewajibkan KTP-el sebagai identitas diri penghadap dan tidak juga melarang menggunakan idenitas yang lain. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta Notaris yang terjadi penyalahgunaan identitas oleh penghadap dengan jelas melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu perjanjian kemudian 1328 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa penipuan juga suatu alasan pembatalan perjanjian, para pihak yang  merasa  di rugikan dapat mengajukan gugatan perdata guna membatalkan akta tersebut. Kata kunci: akta, notaris, penyalahgunaan, penghadapTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022