Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329K/Pdt/2017 tanggal 31 Januari 2018. ditemukan adanya penjual tanah yang menggugat pembeli tanah padahal pembeli tanah telah membayarkan sisa pelunasan harga jual beli tanah kepada pihak ketiga selaku kuasa dari penjual tanah untuk menerima pembayaran sisa pelunasan harga jual beli tanah tersebut. Rumusan permasalahan dalam tesis ini adalah kualifikasi wanprestasi dalam kegiatan jual beli tanah dalam hukum positif di Indonesia. bagaimana keabsahan pembayaran yang dilakukan pembeli kepada pemegang kuasa dalam transaksi jual beli tanah, bagaimana analisa hukum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 07/Pdt.G/2016/PN Smr tgl 16 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 172/Pdt/2016/PT.SMR tgl 24 Januari 2017 Jis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/2017 tgl 31 Januari 2018. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa keabsahan pembayaran oleh pihak pembeli kepada pihak ketiga selaku kuasa penerima pembayaran dalam jual beli tanah adalah sah dan mengikat. Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/2017 tgl 31 Januari 2018 telah benar dan mencerminkan rasa keadilan. Kata kunci: keabsahan, pembeli, pemegang kuasa, tanah
Copyrights © 2023