Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 berisikan tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang maksudnya adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian yaitu Peninjauan batas Hak Guna Usaha dilakukan dengan mempedomani Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997yang dilakukan melalui pengukuran kembali untuk memastikan ukuran tanah sebagaimana sebelumnya. Putusan No. 03/G/2011/PTUN-Bna menjelaskan hakim dalam memutuskan mempertimbangkan bahwa PT. Nafasindo telah merugikan masyarakat yaitu dengan melewati batas kelola memasuki tanah masyarakat, oleh sebab itu perusahaan di wajibkan untuk melepaskan tanah masyarakat yang telah dikelola. Perlindungan hukum terhadap PT. Nafasindo dalam Putusan No. 03/G/2011/PTUN-Bna di sampaikan dengan mengembalikan tanah masyarakat dan memberikan ganti rugi atas penguasaan lahan masyarakat yang di kelola perusahaan guna menghindari konflik serta menjelaskan bahwa tanah yang menjadi bagian HGU dan diyatakan enklave untuk merupakan peruntukan kepentingan umum. Kata Kunci : hak guna usaha, enklave, tanah, kebijakan TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022