Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Sedangkan tanah dan atau bangunan persediaannya sangat terbatas. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan e- BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa PPAT memiliki peranan yang signifikandalam pemungutan e-BPHTB karena PPAT adalah pejabat umumyang terkait dengan transaksi jual beli tanah, PPAT/Notaris akan menandatangani akta jual beli setelah pajak BPHTB tersebut dibayar lunas oleh Wajib Pajak.Kata kunci: notaris, tanah, bangunan, online
Copyrights © 2022