Jual beli melalui platform e-commerce melibatkan dua belah pihak yaitu adanya penjual barang atau jasa (Merchant) dan pembeli. Dalam praktiknya keamanan dalam pelaksanaan jual beli di platform e-commerce menjadi faktor terjadinya kerugian oleh salah satu pihak yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Hal ini terjadi karena tidak adanya itikad baik yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku usaha yang sering disebut dengan istilah hit and run oleh pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan sistem pre-order, pada dasarnya jual beli menggunakan sistem tersebut mempunyai ketentuan kurun waktu sebelum terjadinya sebuah perikatan yang menimbulkan kesepakatan tetapi pembeli tersebut membatalkan pesananya yang dapat menimbulkan kerugian pada merchant. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyedia platform ecommerce bertanggung jawab dalam menyediakan sarana pelaporan dan menjembatani dalam penyelesaian permasalahan antara penjual atau Merchant dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perlindungan terhadap merchant dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce bahwa merchant mempunyai hak-haknya sebagai perlindungan hukum sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: tanggung jawab, platform, e-commerce, jual beliTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2023