Wasiat wajibah adalah suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak atas harta seseorang yang telah meninggal dunia, karena pada waktu hidupnya tidak melakukan wasiat secara sukarela, agar diambil sebagian hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu. Dalam hukum Islam, wasiat diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah, surah An-Nisa, sedangkan pada as-sunah diatur pada hadist yang diriwayatkan sa’ad bbin abi waqqas, sedangkan untuk wasiat wajibah, diatur dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dari aturan tersebut, jika melihat wasiat yang akan diberikan kepada anak angkat yang tidak seagama dapat diberikan berupa wasiat wajibah melalui putusan pengadilan agama yang berdasarkan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan harta peninggalan yang akan diterima sebesar 1/3 (satu per tiga). Ketiga, Pertimbangan Hukum dalam putusan No. 162/Pdt.G/2018/PTA-BDG menyatakan bahwa Hakim memberikan putusan wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama dengan berdasarkan Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: wasiat, wajibah, anak, angkatTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2022