Jurnal Notarius
Vol 2, No 1 (2023): Volume 2 Number 1 Januari - Juni 2023

ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERBASIS INTERNET

Fatma Yunita (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2023

Abstract

Kemajuan teknologi informasi tentunya tidak dapat dihambat, karena merupakan bagian dari kemajuan peradaban manusia melalui penemuan ilmu pengetahuan. Salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi itu adalah ditemukannya internet yang salah satu jenisnya adalah media sosial. Media sosial itu kemudian mempermudah hidup manusia dalam berkomunikasi, berinteraksi serta melakukan jual beli dalam dunia maya. Pada sisi lain, ternyata media sosial itu memberikan pengaruh negatif bagi sebagian penggunanya, misalnya dipakai sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana misalnya prostitusi online, judi online, serta berbagai macam bentuk penipuan. Penggunaan media sosial berbasis internet itu sebenarnya sudah diatur melalui terbitnya UU ITE, namun ternyata tindak pidana di atas, masih tetap terjadi dan semakin massif. Berdasarkan hal itu maka diperlukan kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif agar penggunaan media sosial berbasis internet itu dapat lebih dapat dikendalikan. Kata kunci: hukum, media sosial, basis, internet

Copyrights © 2023