Jurnal Notarius
Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022

EKSISTENSI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS SETELAH TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 DAN PUTUSAN NOMOR 16/PUU-XVIII/2020 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

Oynike Dolorosa Marpaung (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2022

Abstract

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan terhadap notaris dan berkewajiban dalam memberikan persetujuan maupun penolakan atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan berkaitan dengan akta  atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris. Majelis Kehormatan Notaris memiliki tugas dan fungsi yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris namun telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata CaraPengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris dan disempurnakan dengan mensahkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata CaraPengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran yang sama penting dengan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas untuk membuat alat bukti tertulis yang bersifat otentik. Hal tersebut diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.Kata kunci: eksistensi, majelis kehormatan, notaris, mahkamah konstitusi

Copyrights © 2022