Pesatnya perkembangan teknologi juga berdampak pada industri keuangan Indonesia. Pemanfaatan yang dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi saat ini, mengakibatkan banyak muncul dan berkembang financial technology atau disingkat dengan sebutan fintech sebagai inovasi baru dalam lembaga keuangan bukan bank. Layanan fintech berupa pemberian kredit atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa jaminan berbasis fintech diatur pada Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Munculnya fasilitas kredit tanpa jaminan merupakan suatu alternatif yang menarik akan tetapi kedudukan kreditur karena tidak memiliki benda sebagai jaminan yang diberikan oleh debitur dalam perjanjian pinjaman secara fintech apabila debitur tidak melakukan kewajibannya Kreditur tidak mempunyai prefensi dalam pelunasan piutang-piutangnya. Berdasarkan penelitian, dapatlah diketahui bahwa perjanjian pada perjanjian pinjaman tanpa jaminan berbasis fintech sudah memenuhi seluruh syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Kata kunci: perjanjian, pinjaman, jaminan, fintechTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2023