Jurnal Notarius
Vol 1, No 2 (2022): Volume 1 Number 2, Juli-Desember 2022

KEDUDUKAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH PASCATERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Sri Wahyuni Siregar (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2023

Abstract

Surat Keterangan Tanah menjadi bukti untuk menegaskan riwayat tanah yang telah dibeli, guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Surat Keterangan Tanah  merupakan bukti dasar kepemilikan atas sebidang tanah yang dikuasai oleh seseorang ataupun badan hukum, alas hak pada umumnya digunakan sebagai syarat dalam proses permohonan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Terhadap dokumen-dokumen penguasaan atas tanah sebelum diterbitkanya sertifikat tak jarang menjadi permasalahan hukum dalam masyarakat. Sebelum UUPA diterbitkan, Surat Keterangan yang ditandatangani atau diketahui oleh pejabat pada saat itu dianggap sah sedangkan setelah UUPA, hak kepemilikan tanah yang sah dibuktikan dengan sertifikat.Kata kunci: kedudukan, surat keterangan, kepemilikan, tanahTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian //  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//

Copyrights © 2022