AbstractThis study aims to find out how the billboard tax collection in the tax and retribution management agency (BPPRD) of Bandar Lampung city, the population in this study are all billboards registered with the Regional Tax and Levy Management Agency (BPPRD) of Bandar Lampung City. Methods of collecting data by interview and observation. The results of collecting advertisement tax on public facilities can be said to be easy by first obtaining permission from the authorities in the public place/facility, then following the mechanisms and procedures established by the Dipenda. If the billing tax collection on public facilities has increased, it will automatically increase the local revenue of the city of Bandar Lampung, and vice versa. alone. Not only that, there is still a lack of officers who carry out enforcement and services in the installation of billboards. It may also be because the current facilities and infrastructure are still inadequate, so that the implementation of supervision is slightly hampered. In overcoming the obstacles that arise in collecting billboard taxes on public facilities, there are several efforts made by the Dipenda, such as increasing the number of experts in the field of taxation, especially in the field of advertisement tax. Good service for billboard taxpayers is also a top priority so that taxpayers do not hesitate if they want to carry out their tax obligations Keywords: : advertisement tax, BPPRD Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemungutan pajak reklame di badan pengelola pajak dan retribusi (BPPRD) kota bandar lampuung, populasi dalam penelitian ini yaitu semua papan reklame yang terdaftar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Adapun hasil Pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum bisa dikatakan mudah dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang di tempat / fasilitas umum tersebut, kemudian mengikuti mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Dipenda. Jika pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum mengalami peningkatan, maka secara otomatis juga meningkatkan pendapatan asli daerah kota Bandar Lampung, begitu sebaliknya.Hambatan dalam pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum disebabkan oleh para wajib pajak yang kurang menyadari kewajiban perpajakannya dan kurang pengetahuan tentang pajak reklame itu sendiri. Bukan hanya itu saja, masih minimnya petugas yang melakukan penertiban dan pelayanan dalam pemasangan reklame. Mungkin juga dikarenakan sarana dan prasarana saat ini masih kurang memadai, sehingga pelaksanaan pengawasannya sedikit terhambat. Dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pemungutan pajak reklame pada fasilitas umum, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak Dipenda, seperti mengadakan penambahan jumlah tenaga ahli dalam bidang perpajakan khususnya dalam bidang pajak reklame. Pelayanan yang baik bagi wajib pajak reklame juga menjadi prioritas utama agar wajib pajak tidak segan apabila ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya Kata Kunci : Pajak Reklame, BPPRD
Copyrights © 2022