Abstrak Upaya penanggulangan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bertugas menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter maupun tenaga medis dalam menjalankan tanggung jawab profesinya. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: a. Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liw, b. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liwa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medismeliputi faktor intrinsik (lingkungan keluarga yang kurang baik, usia dan intelegensia, dan Psikologi bakat jahat, kepribadian), faktor ekstrinsik (tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan pergaulan, Niat dan Kesempatan), lemahnya pendidikan agama dan etika, kurangnya pendidikan kesehatan, kurangnya pengawasan. Pertanggungjawaban pidana terhadap Pejabat dengan sengaja melakukan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bukan tenaga medis melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medisdalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Liw berupa pidana dengan pemidanaan terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 64 jo Pasal 83Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dengan vonis pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Bukan Tenaga Medis
Copyrights © 2020