Abstrak Penulisan ini dilatar belakangi terkait dengan problematika hukum atas kewenangan mengeluarkan izin pelaksanaan Reklamasi terhadap keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatakan bahwa izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh menteri jika termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang mana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 4 dan 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Pasal 32 Ayat 4 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Fakta tersebut dengan keluarnya keputusan gubernur menimbulkan problematika hukum terhadap izin yang diberikan kepada PT. Muara Wasesa Samudra sehingga pemerintah wajib bertanggung jawab kepada PT. Muara Wasesa Samudara untuk mendapatkan hak-hak yang harus dilindungi setiap orang atau badan hukum sesuai dengan Asas keadilan sosial. Kata Kunci: Keputusan, Izin Reklamasi, Kewenangan, Peraturan Perundang-undangan.
Copyrights © 2020