ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dasar pembenar penyadapan yang dilakukan oleh Lembaga Non-Penyidik ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Hasilpenulisan ini menunjukan bahwa dasar pembenar yang dimiliki oleh Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial berdasarkan perlunya lembaga tersebut diberikan kewenangan didalam undang-undang untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan atas adanya laporan dan fakta-fakta yang menyangkut kepentingan dan keamanan nasional, kasus korupsi, maupun praktik mafia hukum. Bagi Lembaga Non-Penyidik didalam melakukan penyadapan harus dapat memperhatikan kepentingan privasi seseorang yang akan disadap. Namun, jika ingin diungkapkan dalam persidangan cukup mengenai kasus tersebut yang menyangkut kemanan negara, kasus korupsi, dan praktik mafia hukum. Untuk menghindari pro dan kontra mengenai kewenangan yang dimiliki Lembaga Non-Penyidik dalam melakukan penyadapan sebaiknya pemerintah bersama DPR segera membuat undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. Hal ini dimaksudkan agar terdapat suatu mekanisme yang lebih jelas bagi Lembaga Non-Penyidik untuk melakukan penyadapan.Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Penyadapan, Penyidikan
Copyrights © 2020