Merek merupakan salah satu hal penting dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi dengan cara didaftarkan. Merek yang sudah didaftarkan akan memiliki sertifikat sebagai bukti bahwa merek telah terdaftar. Selain mempertimbangkan nama dan penggunaan simbol atau lambang yang akan digunakan, pemohon sebelum mendaftaran merek harus memperhatian hal penting seperti memastikan merek yang akan didaftarkan pemohon belum terdaftar.Mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pendaftaran merek diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Permohonan pendaftaran merek tersebut harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Bahwa merek yang terdaftar saja yang memperoleh perlindungan hukum. Karena merek yang terdaftar adalah merek yang sah secara hukum terdaftar di Kantor Dirjen HAKI. Apabila ada pelangaran merek, maka pemilik merek yang sah dapat mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan (karena palanggaran merek termasuk delik aduan). Bentuk perlindungan terhadap merek yang terdaftar atau adalah perlindungan Preventif dan Perlindungan Represif.Tentunya dalam melakukan pendfaran merek contohnya Kantor Advokat Megalwayer Kemenkumham wilayah Lampung ada proses dan faktor-faktor penghambat saat melakukan pendaftaran.Kata kunci : PerlindunganHukum ,Pendaftaran Merek, Kemenkumham
Copyrights © 2021