AbstrakPada dasarnya diciptakannya manusia adalah untuk menjadi pemimpin seluruh alam semesta. Perkembangan zaman yang semakin pesat terutama saat beraktivitas belanja membuat kegiatan mulai berubah dari awal Pembeli dan penjual harus bertemu tatap muka, mengubah tatap muka menjadi secara online. Dengan adanya perusahaan jasa pengiriman barang tentunya akan sangat memudahkan pekerjaan manusia, berkat faktor efisiensi yang ditawarkan oleh penyedia jasa pengiriman barang, seperti efisiensi waktu dan biaya. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah yaitu yang pertama bagaimanakah penyelesaian sengketa wanprestasi asuransi antara PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan konsumen atas kerusakan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Kota Bandar Lampung dan kedua bagaimanakah prosedur dan penerapan hukum perjanjian terhadap sengketa wanprestasi asuransi antara PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dan konsumen atas kerusakan barang yang dikirim melalui jasa pengiriman Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) di Kota Bandar Lampung. Dengan mengunakan metode penelitian pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Bahwa dalam peyelesaian sengketa wanpestasi maka dapat diseselsaikan melalui jalur litigasi dan Non-Litigasidan untuk prosedur terhadap sengketa anatar PT JNE dan konsumen.Kata Kunci: Asuransi, Wanprestasi, Kerusakan Barang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023