Perkembangan kognitif merupakan aspek yang sangat penting dalam tumbuh kembang seorang anak. Salah satunya tahap operasional konkret yang meliputi hukum kekekalan berat. Hukum kekekalan berat menyatakan bahwa berat suatu benda akan tetap meskipun bentuk, tempat, dan atau penimbangan benda tersebut berbeda. Pada umumnya anak akan memahami hukum kekekalan berat setelah berusia sekitar 9 – 10 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah anak pada usia rentang 7-12 tahun sudah dapat memahami hukum kekekalan berat pada tahap operasional konkret menurut teori piaget. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Penelitian dilakukan dengan menanyakan kepada anak mengenai 2 buah plastisin dengan bentuk dan berat yang sama kemudian merubah salah satu bentuk plastisin menjadi pipih. Peneliti mengambil 4 sampel anak yang berada di sekitarnya, 1 anak di bawah usia teori, 2 anak berada pada usia teori, dan 1 anak di atas usia teori. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1 dari 4 anak yang dites memberikan jawaban yang sudah memahami teori perkembangan kognitif tentang hukum kekekalan berat yaitu anak di atas usia teori. Kesimpulannya hasil penelitian tidak sesuai dengan teori piaget yang menyatakan bahwa anak yang sudah sesuai dengan usianya berada dalam tahap berpikir konkret sudah memahami konsep kekekalan berat namun kenyataannya masih terdapat kasus anak yang masih belum memahami konsep kekekalan berat.
Copyrights © 2023