Penelitian ini didasarkan pada sebuah teori oleh Jean Piaget bahwa perkembangan mental yang dialami anak terdiri dari empat tahapan salah satunya yaitu tahap operasi kongkrit (7-11 tahun) dimana pada saat itu anak sudah memahami tentang hukum kekekalan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman yang dimiliki siswa usia rentang 8-9 tahun serta usia diatas dan dibawahnya mengenai hukum kekekalan luas. Penelitian ini dilakukan pada 4 anak dengan metode yang digunakan adalah wawancara dan eksperimen sehingga dapat mengetahui secara langsung kemampuan pemahaman anak tentang hukum kekekalan luas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang berusia 9 tahun ke atas mampu memahami kekekalan luas sesuai dengan teori yang dikemukakan Jean Piaget sedangkan anak yang berusia 8 tahun dan dibawahnya belum mampu memahami hukum kekekalan luas.
Copyrights © 2023