piaget tentang hukum kekekalan luas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah subjek penelitian sudah memahami konsep tentang hukum kekekalan luas atau belum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci teknik pengumpulan data yang dilakukan secara trigulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif atau kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Penelitian ini dilakukan kepada tujuh orang anak, dimana hanya ada satu anak yang bisa memahami hukum kekekalan luas, yaitu anak yang usianya diatas 9 tahun, sedangkan empat anak yang usianya 8 tahun belum bisa memahami hukum kekekalan luas. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah berdasarkan penelitian yang dilakukan, anak yang usianya seharusnya berada ditahap memahami hukum kekekalan luas pada teori piaget ternyata belum sampai pada tahap ini.
Copyrights © 2023