Berdasarkan teori perkembangan mental dari Piaget, terdapat empat tahapan perkembangan kognitif pada anak, salah satunya adalah tahap konkret. Pada tahap konkret, anak mulai memahami konsep kekekalan. Bagi pendidik, teori Piaget sangat relevan karena pendidik dapat mengetahui kemampuan berpikir anak sesuai dengan hukum kekekalannya. Namun, Piaget melakukan penelitian ini dengan anak yang ada di negara asalnya, yaitu negara Swiss, sehingga ada kemungkinan terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan teori. Penelitian tentang perkembangan kognitif anak tergolong jarang dilakukan di Indonesia. Hal ini membuat adanya ketertarikan untuk melakukan percobaan sederhana dalam mengukur pemahaman anak tentang hukum kekekalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kekekalan namun hanya terbatas pada pengujian kekekalan bilangan terhadap anak usia 5–8 tahun yang ada di lingkungan sekitar. Penelitian ini dilaksankan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan bantuan berupa melihat gambar dan membandingkan jumlah antar dua gambar. Penelitian ini dilakukan oleh empat orang anak dengan rentang usia 5-8 tahun sebagai subjeknya. Berdasarkan dari hasil penelitian, maka disimpulakan bahwa anak yang berusia 5 tahun belum memahami hukum kekekalan bilangan sedangkan anak yang berusia 6-8 tahun sudah memahami hukum kekekalan bilangan secara normal namun masih diperlukan scaffolding.
Copyrights © 2023