Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perkembangan kognitif anak-anak dalam memahami hukum kekekalan panjang sesuai dengan teori perkembangan kognitif Jean Piaget. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Populasi penelitian ini adalah anak-anak dengan usia 6-12 tahun, teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Berdasarkan teknik tersebut didapatkan 4 sampel penelitian. 1 sampel dari usia 6 tahun, 2 sampel dari usia 7 tahun, dan 1 sampel dari usia 12 tahun. Instrumen yang digunakan adalah non-test berupa wawancara yang dipadukan dengan percobaan sederhana langsung di depan masing-masing sampel tentang hukum kekekalan panjang. Wawancara dan percobaan sederhana dalam penelitian ini memanfaatkan sebuah sedotan sebagai medianya. Berdasarkan hasil wawancara dan percobaan sederhana, dari 4 sampel yang diteliti diketahui bahwa ada 1 anak usia 7 tahun dan 1 anak usia 12 tahun yang sudah memahami hukum kekekalan panjang serta ada 1 anak usia 6 tahun dan 1 anak usia 7 tahun yang belum memahami konsep kekekalan panjang. Untuk peneliti selanjutnya bisa melakukan penelitian lanjutan mengenai penyebab adanya anak yang sudah memasuki tahap berpikir konkret akan tetapi belum mampu memahami hukum kekekalan panjang.
Copyrights © 2023