Diskursus mengenai cadar selalu menjadi sebuah isu yang menarik dan juga menuai kontroversi dikalangan masyarakat, tulisan ini membahas mengenai cadar dengan menggunakan dalil al-Qur’an dan hadis yang kemudian dibahas dengan menggunakan perspektif budaya. Menggunakan metode penelitian kaulitatif kepustakaan maka hasil penelitian menunjukkan baik ayat ataupun hadis menjelaskan secara kontekstual sampai pada fakta bahwa penggunaan cadar bukanlah suatu hal yang wajib atau pun sunnah, akan tetapi penggunaanya diperbolehkan. Hal tersebut melihat bahwa cadar sebetulnya sudah ada sejak lama sebelum Islam datang, dan Islam datang sebagai penggunaannya secara sempurna. Sehingga bagi perempuan yang merasa lebih aman dan nyaman diperbolehkan menggunakan cadar, serta sebagai bentuk hak privasi perempuan. Disisi lain, juga harus melihat kondisi dan konteks dimana dia tinggal. Jangan sampai menganggap perempuan yang tidak bercadar sebagai perempuan yang tidak menutup aurat, dan menganggap bahwa pakaiannya lebih terlihat syar’i dan islami. Begitupun Harus tetap menjaga keharmonisan dan kenyamanan dengan konteks masyarakatnya.
Copyrights © 2022