Majelis hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun mengabulkan permohonan isbat nikah suami istri dengan wali muhakkam yang ditunjuk oleh mempelai wanita berdasarkan ketentuan bahwa mempelai wanita bisa menunjuk sendiri walinya jika tidak punya wali dari pihak keluarga atau tidak ada aparat pemerintah yang bisa menikahkan. Sementara saat pasangan suami istri melangsungkan pernikahan sudah ada pejabat yang bertanggung jawab menikahkan. Permohanan juga diterima karena terbatasnya akses pelayanan dan pengetahuan. Dalam pertimbangannya, tidak ada penjelasan bahwa adanya keterbatasan pelayanan pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yang
Copyrights © 2022