Hampir sebagaian besar masyarakat berpandangan bahwa peran domestic adalah ranah dan pekerjaan bagi perempuan sebagai istri, ibu, ataupun ibu rumah tangga, sedangkan laki-laki sebagai bapak atau kepala keluarga. Hal ini dikarenakan Faktor perbedaan gender merupakan alternatif pembeda yang paling mudah untuk diidentifikasi, dan dapat dijadikan alasan sebagai pendorong bagi mereka untuk melakukan manipulasi nilai-nilai kemanusian, berdampak pada mengeksploitasi perbedaan posisi seks antara laki-laki dan perempuan, kepentingan untuk saling mendominasi dan menguasai di antara mereka dapat terealisasi. Kondisi ini yang kemudian menghantarkan manusia pada suatu peradaban jahiliyah penuh kebiadaban dalam berbagai aspek multi kompleks dan multi-dimensional. Metode penelitian ini adalah penelitian penelitian literatur dengan prosedur normatif seperti buku-buku hukum positif maupun hukum Islam sebagai sumber primer data, kajian ini juga menggunakan berbagai dokumen yang berupa berita, opini, jurnal dan artikel, gambar dan video. Pendekatan penelitian menggunakan case approach, bagaimana memandang kesetaraan terhadap peran suami-istri dalam ranah sosial dan publik. Saat ini kesetaraan gender harus diaplikasikan dalam tatanan masyarakat dan dalam berbagai aktivitas. Kesetaraan gender yang dimaksud adalah sebagai interpretasi mental dan kultural terhadap pemahaman adanya perbedaan kelamin, yakni laki-laki dan perempuan namun perbedaan itu bukan dalam arti pembedaan, tetapi kesamaan dalam berkompentisi sesuai kodratnya masing-masing. Ini berarti bahwa ada konsep pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan sesuai situasi, dan kondisi budaya. Sejalan dengan itu, kesetaraan jender juga dipahami sebagai suatu konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat diubah sesuai dengan perubahan zaman.
Copyrights © 2023