Studi ini mengkaji tentang pelaksanaan akad sewa menyewa lahan pertanian menurut perspektif fikih muamalah. Permaslahan adalah terjadinya kontroversi mengenai harga sewa yang pasti dan lama masa penyewaannya juga tidak di tetapkan. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan 1) Bagaiaman bentuk akad sewa menyewa lahan pertanian sawah di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok?. 2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap sewa menyewa lahan pertanian sawah di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui masyarakat. Setelah data terkumpul diolah dengan cara dinarasikan dan menganalisis dengan cara menyamakan data dengan data lainnya. penelitian ini menemukan hasil akad sewa menyewa lahan pertanian dalam Islam dibolehkan akan tetapi praktek yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan karena tidak adanya ketetapan pasti mengenai harga sewa yang di tetapkan pada saat akad dan waktu penyewaannya dan juga tidak di tentukan.
Copyrights © 2022