Tulisan ini mengkaji tentang perkembangan dan kedudukan politik hukum Islam pada bidang keperdataan di masa kolonial Belanda. Seperti yang di ketahui bahwa pada masa penjajahan kolonial Belanda, politik hukum keperdataan Islam di Indonesia saat itu berlaku bagi masyarakat Indonesia, tetapi pemerintah Belanda berusaha menerapkan hukum Barat untuk daerah jajahannya dengan cara mengubah kekuasaan pengadilan agama Islam supaya menghambat meluasnya politik keperdataan hukum Islam pada saat itu. Metode penelitian menggunakan pendekatan sejarah (historical approach) di mana perkembangan dan kedudukan politik hukum keperdataan Islam di masa kolonial Belanda, serta penelitian ini juga bisa di sebut dengan penelitian hukum normatif, di mana politik hukum keperdataan Islam di masa kolonial Belanda harus di lihat dari pendekatan sejarah (historical approach). Oleh karena itu, intervensi perkembangan dan kedudukan politik hukum keperdataan Islam dengan hukum Barat di masa kolonial Belanda harus di lihat dari sejarahnya.
Copyrights © 2022