Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pembaruan undang-undang mengenai batas minimal usia menikah yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi calon pengantin perempuan yang mana ini menyebabkan meningkatnya atau bertambahnya pernikahan dibawah umur. Bukannya menekan angka pernikahan di bawah umur akan tetapi secara administratif bertambahnya penolakan pernikahan dibawah umur. Oleh karena itu penelitian ini difokuskan pada tindak lanjut masyarakat dalam mengambil langkah setelah ditolak pendaftaran nikahnya di KUA setempat dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian hukum empiris yuridis sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian melalui teori kepastian hukum, undang-undang nomor 1 tahun 1974 atas perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan memiliki kepastian hukum yang jelas, dikatakan bahwa dalam pasal 7 ayat 1 batas usia menikah ialah 19 tahun. Dikatakan lagi dalam pasal 7 ayat 2 bahwa apabila terdapat penyimpangan terhadap usia yang dimaksud dalam ayat 1 maka diperbolehkan meminta dispensasi di Pengadilan dengan alasan yang mendesak. Oleh karena itu kepastian hukum disini jelas mengatur mengenai batasan usia pernikahan yang mana seharusnya masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan negara. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah latar belakang ditolak pendaftaran nikah karena belum mencapai usia 19 tahun dan tidak melengkapi administrasi. Tindak lanjut calon pengantin setelah mendapat penolakan dari KUA ialah dispensasi nikah, nikah siri dan menunggu usia sampai 19 tahun.
Copyrights © 2022