Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan yang melimpah, baik kekayaan alam maupun adat budayanya. Kalimantan Tengah yang terdiri atas 13 kabupaten dan 1 kotmadya menyimpan begitu banyak keberagaman budaya dan adatnya yang mampu menjadi daya tarik tersendiri. Salah satu bagian dari kebudayaan tersebut adalah denda adat yang disebut dengan singer dan jipen. Objek yang menjadi sasaran penelitiannya adalah hukum adat Dayak Kalimantan Tengah yang telah lama dan sejak dahulu sudah ada berdampingan dengan masyarakat Dayak sebagai pedoman dalam berperilaku dalam lingkungan adat Dayak. Penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Menjadikan kaidah fikih khusus di bidang jinayah sebagai sudut pandang dalam melihat hukum adat Dayak menghasilkan temuan yang positif selain sebagai sarana edukatif namun juga promotif dalam melestarikan kebudayaan daerah.
Copyrights © 2023