Studi ini mengkaji tentang aturan wajib vaksinasi Covid-19 dalam rangka penaggulangan pandemi Covid-19 dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa saksi administrative dan sanksi denda. Permasalahannya adalah terdapat pasal-pasal dalam hukum positif yang bertentangan dengan aturan wajib vaksinasi tersebut dan menurut kreteria pembentukan perundang-undangan dalam siyasah suariyah aturan wajib vaksinasi Covid-19 belum memenuhi kriteri-kriteria tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Data dan bahan diperoleh melalui membaca, mengutip buku, meneliti, menganalisis dokumen, berita di internet dan undang-undang terkait pembahasan. Setelah data/bahan terkumpul diolah dengan cara kualitatif deskriptif dan dianalisis dengan cara deduktif.
Copyrights © 2022