Penelitian ini adalah untuk menguji hubungan antara penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0.5% dan kesadaran wajib pajak serta menyelidiki efek moderasi dari efektifitas pemungutan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah pedagang UMKM di daerah Jakarta Pusat. Sampel diambil dengan menggunakan convenience sampling. Pembuktian hipotesis dilakukan dengan analisis regresi berganda, yang disertai dengan moderating variabel, model interaksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan tarif pajak UMKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Efektifitas pemungutan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Efektifitas pemungutan pajak tidak dapat memoderasi pengaruh penurunan tarif pajak UMKM terhadap kepatuhan wajib pajak. Efektifitas pemungutan pajak tidak dapat memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2020