Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Regulasi Pajak e-commerce terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dengan Peran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan perpajakan sebagai variabel moderating.Penelitian ini menggunakan data primer yang menggunakan metode penyebaran kuesioner. Sampel responden yang digunakan dalam penelitian ini adalah para pelaku e-commerce di Jakarata dengan sampel 140 responden.Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Pengetahuan Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan Regulasi Pajak e-commerce berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan Peran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan Peran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan perpajakan tidak mampu memoderasi Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan Peran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan perpajakan mampu memoderasi Regulasi Pajak e-commerce terhadap Kepatuhan WP.Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan, Regulasi Pajak e-commerce, Kepatuhan Wajib Pajak, Peran Direktorat Jenderal Pajak.
Copyrights © 2020