Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengestimasi penyetoran pajak rokok di tahun mendatang menggunakan rumus Transformmation Moving Average (TMA) dengan melihat kecendrungan (trend) dari data yang lalu. Jika kecendrungan penyetoran pajak rokok selama beberapa tahun menunjukkan kenaikan, maka penyetoran pajak rokok akan naik dibandingkan tahun sebelumnya, sebaliknya jika trendnya turun maka penyetoran pajak rokok tahun mendatang akan turun dari tahun sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyetoran pajak rokok setiap tahunnya mengalami kenaikan. Dilihat dari tahun 2014 penyetoran pajak rokok sebesar Rp.47.453.918.878. Lalu ditahun berikutnya menjadi Rp.69.350.088.861. Begitu pun ditahun 2016 sebesar Rp.500.000.000.000. dan setelah dihitung menggunakan rumus TMA rata-rata penyetoran dari tahun 2014 sampai 2015 sebesar Rp.58.402.003.870. Maka prakiraan penyetoran pajak rokok tahun 2017 untuk Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.558.402.003.870.Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Rokok, Pendapatan Asli Daerah, Provinsi DKI Jakarta
Copyrights © 2017