Korban kekerasan dalam rumah tangga yang sebagian besar perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat. Pada kabupaten Aceh Utara terdapat beberapa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kekerasan rumah tangga ini perlu untuk dilakukan penegakan hukum agar tidak terjadi lagi. Kehadiran Unit PPA dalam lingkungan Polri dalam melaksanakan fungsi dan tugas dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sekaligus juga berperan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Aceh Utara. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan teknik penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan wawancara. Hasil penelitian Peran Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Aceh Utara dilakukan dengan melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Aceh Utara yaitu disebabkan karena korban yang tidak berani melaporkan kepada pihak kepolisian tentang kekerasan rumah tangga yang dialaminya, korban yang menarik kembali laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya tersebut, dan adanya aturan bahwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya merupakan tindak pidana delik aduan. Upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menerapkan ancaman pidana penjara, denda serta tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selain itu juga upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui jalur penal dan non penal dengan mengedepankan sifat represif dan preventif. Kata kunci: Peran, Kepolisian, Penegakan Hukum, Kekerasan, Dalam Rumah Tangga
Copyrights © 2023