Sejak diberlakukannya PPKM banyak masyarakat, khususnya di Kota Tangerang Selatan tidak taat dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti tidak taat menggunakan masker, tidak berkerumun, dan mengurangi kegiatan beraktivitas malam. Saat diberlakukannya PPKM, masih banyak tokotoko, tempat angkringan, dan pedagang kaki lima yang buka hingga diatas pukul delapan malam sehingga saat pemberlakuan PPKM angka penurunan kasus covid-19 tidak stabil. Keadaan pandemi yang berkepanjangan membuat masyarakat, khususnya para pedangan yang bermata pencaharian di pasar rakyat dan sekitarnya menjadi dilemma antara mematuhi ketentuan PPKM atau melanggarnya demi keberlangsungan hidup. Adapun permasalahan daam skripsi ini adalah Bagaimanakah efektivitas Pelaksanaan Kebijakan PPKM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apakah Kendala dan hambatan pelaksanaan Kebijakan PPKM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Tangerang Selatan Berdasarkan UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung melalui pengamatan wawancara yang dilakukan dengan beberapa pihak terkait dalam penelitian ini, sedangkan data sekunder yaitu data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan efektivitas pelaksanaan PPKM di Kota Tangerang Selatan belum cukup baik, minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya covid19 sehingga dibutuhkan Kerjasama antara masyarakat dengan penegak hukumnya. Kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PPKM di Kota Tangeran Selatan Tidak seimbangnya sarana dan prasarana dalam penanganan pasien covid-19 di rumah sakit yang menjadi rujukan terdekat, serta tidak diberlakukannya sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan PPKM
Copyrights © 2023