−Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim pengabdi ini bertujuan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut terdiri dari 3 poin, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dengan poin-poin penting yang telah disebutkan, maka yang bertanggung jawab terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi bukan hanya mahasiswa, melainkan seluruh sivitas akademika di kampus, termasuk tenaga pengajar (Dosen). Dalam pelaksanaannya, Tri Dharma Perguruan Tinggi diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan kata lain, Tri Dharma dapat diartikan sebagai tujuan yang harus dicapai perguruan tinggi dan wajib diterapkan dengan baik. Penerapan Tri Dharma di dalam kampus tentunya memiliki tujuan yang bermanfaat, yaitu menciptakan tenaga pengajar (Pengabdi) dengan kemampuan berpikir kreatif, inovatif, sekaligus mandiri. Melalui tiga poin yang tercantum dalam Tri Dharma, diharapkan generasi intelektual dapat membangun bangsa di berbagai sector. Pengabdian ini menggunakan metode konsultasi dan sharring, ilmu hukum secara gratis antara warga masyarakat desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan tim pengabdi yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. Berdasarkan hasil pelaksanaan pengabdian, dapat ditarik kesimpulan bahwa; 1. masyarakat desa Penfui Timur merupakan warga masyarakat dengan pengetahuan hukum yang rendah. 2. Masyarakat Desa Penfui Timur ternyata memiliki banyak persoalan yang berkataitan dengan hukum, khususnya hukum perdata (masalah yang berkaitan dengan pertanahan).3. Masyarakat desa Penfui Timur sangat membutuhkan informasi dan pengetahuan hukum yang memadai agar dapat membantu mencari alternaitif hukum terbaik untuk menyelesaikan permasalahan mereka di bidang hukum (khususnya masalah pertanahan). 4. Kehadiran tim pengabdi dapat memberikan sumbangsi positif dalam hal memberikan pemahaman hukum secara gratis bagi masyarakat desa Penfui Timur melalui kegiatan konsultasi hukum.
Copyrights © 2022