ABSTRACTAnother incident of sea pollution due to black oil waste occurred in early March 2022. The waves hit Bintan Beach during the north wind season which brought waste allegedly dumped by foreign ships in Indonesian border waters. In the village of Malang Meeting, Bintan Province, the coastline was damaged by pollution from black oil, which leads into the South China Sea. The problems that will be reviewed in writing are how the legal arrangements for this case are based on the applicable law of the sea convention and what are the law enforcement procedures for marine pollution. This study uses normative legal research methods, namely research conducted by examining secondary data and using statutory and conceptual approaches. From the results of this research, it can be concluded that the events that occurred on Bintan Beach violated the provisions of Article 192-237 UNCLOS 1982 and also that there were law enforcement procedures that could be carried out by seeking evidence, prosecution, and financial fines against perpetrators of marine pollution.Keywords; Bintan; UNCLOS 1982; Marine Pollution.ABSTRAKKejadian pencemaran laut lainnya akibat limbah minyak hitam terjadi pada awal Maret 2022. Pantai Bintan dihempas ombak saat musim angin utara yang membawa limbah yang diduga dibuang oleh kapal asing di perairan perbatasan Indonesia. Di Desa Malang Rapat, Provinsi Bintan, garis pantainya rusak akibat pencemaran dari minyak hitam, yang mengarah ke Laut Cina Selatan. Permasalahan yang akan diulas dalam penulisan yaitu bagaimana pengaturan hukum terhadap kasus tersebut berdasarkan konvensi hukum laut yang berlaku dan bagaimana prosedur penegakan hukum dari adanya pencemaran laut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan beserta konseptual. Dari hasil penelitian ini nantinya akan dapat disimpulkan peristiwa yang terjadi di Pantai Bintan tersebut telah melanggar ketentuan pada pasal 192-237 UNCLOS 1982 dan juga adanya prosedur penegakkan hukum yang dapat dilakukan dengan mencari bukti, penuntutan, dan juga denda keuanngan terhadap pelaku pencemaran laut.Kata Kunci; Bintan; UNCLOS 1982; Pencemaran Laut.
Copyrights © 2022