Terorisme adalah serangan yang tersistematis atau penggunaan kekerasan, baik untuk melawan otoritas yang sah dengan maksud mengkomunikasikan pesan politik kepada kelompok yang lebih besar dari kelompok korban dengan menimbulkan ketakutan dan dengan demikian mengubah perilaku kelompok yang lebih besar. Yang menjadi persoalan adalah bahwa masalah terrorisme ini sudah menjadi masalah yang melewati lintas negara. Persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum humaniter internasional mengatur mengenai tindakan bom bunuh diri dan bagaimana penegakan hukumnya dimata hukum humaniter internasional. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan masalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis. Kemudian data yang diperoleh untuk penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan, jurnal, artikel, berita, dan situs-situs online. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Konvensi Jenewa 1949 beserta protokol tambahannya melarang dengan jelas aksi terrorisme ini namun penegakkan hukummya masih cukup sulit mengingat status dari kelompok terrorisme yang masih diperdebatkan dalam hukum humaniter internasional.
Copyrights © 2022