Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban melaksanakan tugasnya karena sudah menjadi tanggung jawab sebagai instansi pemerintahan yang berperan dalam penerapan asas contrarius actus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Disdukcapik Kabupaten Pasaman Barat dalam penerapan asas contrarius actus, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat dengan pemilihan informan menggunakan teknik purporsive sampling, teknik pengujian validitas data menggunakan teknik tringualasi sumber dan metode. Dari penelitian di lapangan dan pembahasan, ditemukan bahwa peranan Disdukcapil Pasaman Barat dalam penerapan asas contrarius actus dilihat dengan menggunakan teori peranan dari soejono soekanto (2017) yaitu peran aktif, peran partisipatif, dan peran pasif. Sesuai dengan tugas dan fungsi Disdukcapil yaitu, (1) perumusan kebijakan teknis, (2) penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, (3) pembinaan dan pelaksanaan tugas pelayanan, (4) pengelolaan urusan ketatausahaan, dan (5) pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati. Dari hasil penelitian pada Disdukcapik Kabupaten Pasaman Barat, dapat disimpulkan bahwa Disdukcapik berperan aktif dalam penerapan asas contrarius actus, hal ini bisa dilihat bahwa Dinas sudah melakukan peranannya dengan melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menerapkan asas contrarius actus.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023